Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Tingkatkan Layanan kepada Anggota, PGRI Kota Tegal gandeng Disdukcapil

Gambar
Pada hari Jumat, 16 April 2021 bertempat di sekretariat PGRI yang beralamat di Jalan Halmahera no 59 Mintaragen, komplek SMK PGRI Kota Tegal telah dilaksanakan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara PGRI Kota Tegal dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal. Penandatanganan ini disaksikan oleh segenap pengurus harian Kota dan perwakilan setiap cabang PGRI se-Kota Tegal. Pada saat bersamaan juga dilaksanakan MoU Disdukcapil dengan Cabdin Pendidikan Prov Jateng Wilayah XI. Ketua PGRI Kota Tegal, Kadarisman, M.Pd, dalam sambutannya menjelaskan setidaknya ada 5 anggota PGRI yang meninggal dunia terhitung sejak awal tahun 2021 sampai pertengahan April 2021. Program pengurus PGRI Kota terhadap anggota yang meninggal adalah memberikan uang santunan duka cita dan karangan bunga untuk keluarga anggota yang berduka sebagai bentuk solidaritas terhadap anggota. Kadarisman mengaku masih ada yang kurang layanan PGRI terhadap anggota, yaitu penerbitan akta kematian,

Menumbuhkan Budaya Literasi di Bulan Ramadan melalui Akram

Gambar
  Tidak terasa kita sudah memasuki bulan Ramadan kedua di masa pandemi covid-19. Setahun lamanya kita menghadapi masa sulit karena pemerintah membatasi bahkan melarang berbagai kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.   Tahun lalu di awal masa pandemi covid-19, pemerintah melarang melakukan berbagai kegiatan Ramadan seperti salat tarawih, berbuka puasa bersama, tadarus Al Quran di masjid atau mushalla. Kegiatan-kegiatan tersebut harus dilakukan di rumah bersama keluarga. Bahkan salat idul fitri pun, yang sebelum pandemi banyak digelar di masjid, mushalla, dan lapangan, terpaksa dilaksanakan di dalam rumah masing-masing. Berbeda dengan tahun lalu, Ramadan tahun ini meskipun masih dalam suasana pandemi yang belum sepenuhnya terkendali, pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan berbagai aktivitas ibadah bulan Ramadan di luar rumah. Pemerintah mengizinkan setiap masjid dan mushalla menyelenggarakan salat berjamaah. Tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan co